Selasa, 29 Maret 2016

Paspor

                                                                  Paspor (Passport)



Paspor (Passport) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri .
Paspor dapat dipergunakan berkali - kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit.Apabila lembar exit permit telah habis,anda belum mengganti paspor .masa berlaku paspor adalah 5 tahun.


paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan ditertibkan oleh departemen luar negeri,sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat .


Macam - Macam Paspor
Paspor dibagi menjadi beberapa macam , antara lain sebagai berikut :

a. Paspor Biasa (Normal Passport)
  Paspor Biasa (normal passport) adalah paspor yang bersampul warna hijau ,biasa disebut paspor hujau , yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum .Paspor biasa ini diperoleh dikantar imigrasi setempat , masa berlakunya adalah 5 tahun.

b. Paspor Dinas
  Paspor Dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru ,biasa disebut paspor biru yaitu paspor untuk pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas keluar negeri .Pengrusan paspor ini dilakukan di departemen luar negeri dn hanya untuk penjabat pemerintah .

c. Paspor Coklat
   Paspor Coklat yaitu paspor khusus untuk orang - orang yanng akan melakukan hibadah haji .
Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan hibadah haji.

d. Paspor Hitam
   Paspor Hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar