Yellow Card (Kartu Sehat)
Kartu
sehat merupakan kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah
untuk dipergunakan oleh warga negara indonesia yang akan pergi ke luar
negeri. Kartu ini berfungsi untuk menyatakan bahwa Negara tempat berasal
bebas dari penyakit menular seperti cacar air, kolera, demam kuning. Health certificate adalah sertifikat kesehatan yang diberikan Departemen Kesehatan kepada warga negara yang akan ke luar negeri.
Maka sebelum berangkat ke luar negeri penyakit harus dibebaskan dengan cara diimunisasi maupun karantina. Jenis imunited penyakit menular mempunyai jangka waktu tertentu, untuk cacar (smallpa) sertifikat berlaku sampai 3 tahun, pes 6 bulan, kolera 6 bulan, tipes 1 tahun, dan demam kuning 6 bulan.
Hal ini merupakan keharusan untuk memasuki Negara manapun, karena sudah merupakan ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan Internasional (International Health Regulation) yang dikeluarkan oleh WHO.
Syarat syarat pembuatan yellow card (kartu kuning )
- fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1bh.
- foto ukuran 3x4 sebanyak 2 bh (dapat hitam putih ataupun berwarna).
- foto copy ijazah terakhir (tanpa legalisirpun boleh ternyata) sebanyak 1 bh saja.
Pertama
ke meja pendaftaran. Mengisi nomor urut dan menyerahkan berkas-berkas
yang dibutuhkan. Tidak perlu memasukkan dalam map dan fotopun tidak
harus dimasukkan dalam plastik kecil. Nanti petugas menyatukan semua
berkas tersebut dan menumpukkannya berkas sesuai urutan yang ada.
Kemudian
tinggal nunggu panggilan. Saat penulisan kartu kuning, ternyata yang
menulis petugas kok. Kita hanya diklarifikasi mengenai data yang harus
diisi. Biodata yang diisipun tidak terlalu banyak. Pokoknya nyantai aja
lah. Setelah diisi kita akan diserahkan kepada bagian administrasi. Di
meja ini kita kan disuruh tanda tangan buku kehaduran (lagi) dan tanda
tangan pada bagian bawah foto. Kemudian ada biaya administrasi sebesar 2
ribu rupiah (meskipun seharusnya GRATIS).
Setelah
itu kita menggandakan kartu kuning. Katanya seh sebanyak lbr, akan
tetapi 10lbr jugapun tak apa kok. Kartu kuning ini berlaku selama 2
tahun. Apabila selama 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan, diharapkan
segera untuk melegalisir ulang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar